MANTRA SUKABUMI - Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan pulang ke Indonesia harus mengikuti prototokol ketat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), dilarang masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran virus Corona, kecuali WNA dengan Kategori yang akan dijelaskan berikut ini.
Juru bicara Preseden Fadjroel Rachman menulis pada twitternya bahwa WNA dan WNI harus patuhi protokol ketat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: Tak Hanya Dorong Produksi Sel Darah Merah, Ini 6 Manfaat Buah Kiwano yang Dipetik Thanos di Evengers
Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Twitter @fadjroel pada Rabu, 30 Desember 2020, bahwa untuk mencegah penyebaran Virus Corona, juru bicara presiden menyampaikan bahwa WNA dan WNI dari luar negeri harus patuhi protokol ketat.
"Protokol Ketat Bagi WNI dari Luar Negeri serta WNA Dilarang Masuk Indonesia," ujar Juru bicara Preseden Fadjroel Rachman
Dia juga menyampaikan protokol ketat bagi WNA dan WNI melalui twitternya seperti berikut.
1. Protokol ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, dengan protokol kesehatan ketat, sesuai dengan surat edaran Satgas {enanganan Covid-19 No 3/2020 tertanggal 28 Desember 2020.