FPI Resmi Dibubarkan, Menkopolhukam Mahfud MD: FPI Tak Lagi Mempunyai Legal Standing

- 30 Desember 2020, 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi telah mengumumkan terkait pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, Mahfud MD juga melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab ini.

Pengumuman ini di sampaikan Mahfud MD secara resmi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor kemenkopolhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Setelah beberapa kasus FPI dan Habib Rizieq yang terjadi diakhir-akhir ini menjadi sorotan publik, kini FPI dibubarkan dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan menjadi terlarang.

Baca Juga: Disela Waktu Istirahat, Sandiaga Uno Kedapatan Tengah Makan Siang dengan Sosok Wanita Cantik

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah