"Jadi orang beriman tadi mengatakan, 'Hei, kamu, para zalimin, nanti kamu akan ingat apa yang saya katakan kepadamu saat ini, bahwa nanti pada saatnya, kamu akan diganjar dengan hukuman oleh Allah dan Allah sesungguhnya Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang dilakukan hamba-Nya," kata Amien.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saatnya Indonesia Bangkit dan Berinovasi di Tahun 2021
Amien menilai langkah FPI untuk melawan di pengadilan sebetulnya sia-sia belaka. Pasalnya, pemerintah sudah menyimpulkan bahwa FPI adalah teroris.
Begitu pula dengan pengusutan kasus tewasnya 6 laskar FPI oleh Kepolisian. Amien menilai kasus ini tak akan pernah dibawa ke ranah pengadilan HAM berat.
"Jadi saudara Jokowi, saya tahu bahwa tidak mungkin ada lagi pengadilan HAM berat itu, karena 6 laskar FPI itu sudah sejak semula di-frame sebagai teroris, karena itu Anda gagal melampaui ujian berat yang pertama," kata Amien.
"Karena kita telah menunggu-nunggu, kayak apa, ya, pengadilan pelanggaran HAM berat itu, ternyata tujuh anggota Komnas HAM juga memberikan false hope seolah-olah sungguh-sungguh, jadi ini sudah usai," pungkasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Setelah FPI Dibubarkan, Komnas HAM Sebut Penembekan 6 Laskar FPI Tidak Melanggar HAM
Pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember karena dinilai bertentangan dengan hukum. FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).***