Inilah Kriteria yang Telah di Tetapkan Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Listrik dari Pemerintah

- 3 Januari 2021, 18:15 WIB
PLN kembali memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang diperpanjang hingga Maret 2021
PLN kembali memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang diperpanjang hingga Maret 2021 /PMJ News/Ilustrasi/FIF/

MANTRA SUKABUMI – Salah satu program yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada saat ini yaitu, pemberian token gratis untuk masyarakat.

Adapun kriteria sebagai penerima bantuan subsidi listrik dari pemerintah, dibagi menjadi beberapa kategori seperti sebelumnya.

Seperti sebelumnya, pemberian token gratis ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan dengan kategori sosial dan bisnis kecil dengan penggunaan daya 450 VA.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Senator AS Cruz Sebut Akan Jadi Ujung Tombak untuk Menantang Kemenangan Joe Biden

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, bahwa dari sisi jumlah penerima stimulus, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 23,5 juta, sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan.

Sementara itu, jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500.000 pelanggan.

Besaran token yang diberikan ialah 100 persen rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020 bagi pelanggan daya 450 VA. Sedangkan bagi pelanggan daya 900 VA subsidi diberikan gratis token 50 persen.

Kebijakan itu sendiri diberlakukan sejalan dengan terbitnya keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero) yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus itu hingga Desember mendatang.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah