Resmi Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual

- 4 Januari 2021, 09:53 WIB
Jokowi
Jokowi /Sulustyowati/

MANTRA SUKABUMI - Jokowi secara resmi telah teken PP hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai langkah pemerintah untuk menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 4 Januari 2021 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri sebagai berikut :

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mengejutkan, Andin Tolak Cinta Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 4 Januari 2021

Dalam PP ini diatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH Akan Cair Besok 4 Januari 2021, Buruan Login di Link dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah