Kabar Gembira Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Hak Atas Tanah Se-Indonesia

- 5 Januari 2021, 16:25 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Kominfo.go.id/

Dalam laporannya, Sofyan juga mengungkapkan sejumlah capaian yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sesuai arahan Presiden, ungkap Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital, di mana saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital, antara lain pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bantuan Tunai 2021 Cair Tanpa Potongan Apapun

“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tahun ini BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Saat ini berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik,” ujarnya.

Sementara untuk meningkatkan investasi, ujar Sofyan, pihaknya mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang saat ini juga sudah berbasis elektronik. “Seluruh RDTR yang baru wajib berdasarkan elektronik dan wajib dipublikasi di dalam Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang,” terangnya.

Dalam upaya mendukung proyek strategis nasional (PSN), BPN telah melakukan pembebasan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN.

Baca Juga: Anggota DPR RI ini Pertanyakan Vaksin Sinovac dari China, Fadli Zon: Sudah Final Atau Trial 3

Selain itu, Kementerian ATR juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat. Pada tahun 2020 telah diselesaikan penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, papar Sofyan, Kementerian ATR telah dan tengah menyiapkan lima rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah