Buntut Aksi 1812 Kepolisian Periksa Orang Ini, Yusri Yunus: Apa Tindak Lanjut Kedepan Setelah Ini?

- 5 Januari 2021, 20:44 WIB
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI – Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian memeriksa Korlap hingga Penanggung Jawab dalam aksi 1812.

Untuk diketahui, bahwa aksi 1812 yang diikuti oleh sejumlah simpatisan FPI dilaksanakan pada 18 Desember 2020 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. 

Padahal, pihak Kepolisian tidak memberi izin untuk melangsungkan aksi tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Kabar Duka Datang dari Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Namun, para pendemo tetap melangsungkan aksi 1812 tersebut yang menyebabkan pihak kepolisian bertindak tegas membubarkan paksa masa aksi tersebut.

Dalam hal ini, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi aksi 1812 untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Januari 2021 di Jakarta Selatan.

"Jadwal hari ini kita lakukan pemeriksaan ada tiga yang pertama adalah saudara RK penanggung jawab, AR yang membacakan doa di mobil komando, lalu saudara AS ini adalah korlap," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah