Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa dan Bali, Staf Ahli Menkominfo: Kita Harus Siap

- 6 Januari 2021, 17:26 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto. /Dok. Kominfo./

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Penerapan PSBB di Jawa dan Bali tersebut dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto meminta masyarakat harus siap lebih banyak berada di rumah.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini

"Kita yang ada di Jawa dan Bali harus siap lebih banyak di rumah saja sejak 11 sampai 25 Januari," tulis Henry Subiakyo di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

Henry Subiakto menegaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga kehidupan dari ancaman pandemi Covid-19.

"Ini untuk kesehatan dan menjaga kehidupan dari ancaman pandemi covid -19," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mengejutkan, Gilang Dirga Positif Covid-19: Gue Gak Bisa Cium dan Rasakan Apapun

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah