Baca Juga: Siap-siap Kembalikan atau Hangus Jika tidak Diambil Dana BPUM Rp2,4 Juta Anda
Perlu diketahui bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan dan atau pemberdayaan sosial.
Para penerima bantuan yang memiliki kartu KIS ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***
Editor: Fauzan Evan