Habib Rizieq dan Menantu Hanif Alatas Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Test Swab di RS UMMI

- 11 Januari 2021, 14:41 WIB
Biaya Test Swab Antigen di Bandara Soekarno Hatta Rp385 Ribu, Cuma Tunggu 15 Menit.
Biaya Test Swab Antigen di Bandara Soekarno Hatta Rp385 Ribu, Cuma Tunggu 15 Menit. /unsplash.com/mufidpwt

MANTRA SUKABUMI - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka di dalamnya ada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja satuan tugas penanganan covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Habib Rizieq Shihab.

Kasus yang melibatkan direktur utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat yang menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara news pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Mensos Risma Beri Janji ke Keluarga Korban SJ 182, Roy Suryo: Ini Bukan Hoax, tapi Bukan Tupoksinya

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 8 Januari 2021 pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x