Kabar Gembira BLT untuk Pelajar Cair, Segera Cek Nama Anak Anda

- 11 Januari 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar /Dok. Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi masyarakat yang mempunyai putra-putri yang masih sekolah. Pemerintah akan menggelontorkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut total sebesar Rp. 3,4 juta dalam setahun dengan rincian bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. Berikut syarat mendapatkan BLT anak sekolah dengan total Rp3,4 juta setahun. 

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Heboh Diduga Foto Pesawat SJ 182 Sebelum ke Laut, Ali Mochtar Ngabalin: Temani Mereka Semua

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah:

1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah