MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi masyarakat yang mempunyai putra-putri yang masih sekolah. Pemerintah akan menggelontorkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut total sebesar Rp. 3,4 juta dalam setahun dengan rincian bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900.000 setahun atau Rp 75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. Berikut syarat mendapatkan BLT anak sekolah dengan total Rp3,4 juta setahun.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Heboh Diduga Foto Pesawat SJ 182 Sebelum ke Laut, Ali Mochtar Ngabalin: Temani Mereka Semua
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah:
1. Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.