Ketua Satgas Penangan Covid-19 Doni Monardi Perpanjang Pelarangan WNA Masuk Indonesia

- 14 Januari 2021, 21:37 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo
Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo /

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang dan akan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Aturan ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba ke Indonesia dari luar Negeri, aturan ini bertujuan guna untuk mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.

Adapun aturan perpanjangan ini disampaikan oleh ketua satgas penangana Covid-19 Doni Monardo berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Ada Petinggi Pertamina Saat Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Divaksin Covid-19

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikutip di Jakarta, Kamis, peraturan pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x