BNPB Berikan Dana Stimulan, Inilah Nominal Bantuan yang Akan Diterima Para Korban

- 17 Januari 2021, 15:35 WIB
Kerusakan cukup masif akibat gempa pertama. Foto: dok/@bnpb
Kerusakan cukup masif akibat gempa pertama. Foto: dok/@bnpb /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akan memberikan dana stimulan kepada para korban bencana yang berada di Sulawesi Barat, dengan jumlah nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dana stimulan yang diberikan oleh pihak pemerintah melalui BNPB tersebut, merupakan bentuk bantuan untuk mengurangi kerugian para korban yang tertimpa bencana di Sulawesi Barat.

Dana tersebut akan disalurkan kepada para korban, terlebih bagi para korban yang mengalami kerusakan terhadap rumah tinggalnya akibat gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat pada Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Jenderal Purn AM Hendropriyono, Unggah Foto Bersama Almarhum Letnan Jendral Purn Sayidiman

Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta rupiah untuk Rumah Rusak Berat (RB), Rp25 juta rupiah untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan Rp10 juta rupiah untuk Rumah Rusak Ringan (RR).

Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB.

“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi BNPB pada Minggu, 17 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x