Geram dengan Maraknya Penipuan Pinjaman Online, LaNyalla: Modus ini Perlu Penanganan Khusus

- 17 Januari 2021, 17:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Instagram.com/@lanyallamm1

Baca Juga: Jenderal Purn AM Hendropriyono, Unggah Foto Bersama Almarhum Letnan Jendral Purn Sayidiman

“Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

LaNyalla mengatakan dengan tegas jika lembaga-lembaga yang belum terdaftar tersebut sedang berupaya melakukan kejahatan. Sayangnya, kejahatan model ini belum banyak tersentuh oleh hukum.

“Untuk itu, saya meminta OJK dan kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkannya,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah