Mbak You Terancam Dipolisikan, Muannas: Ramalan Direvisi Cukup Bukti Unsur Sebarkan Berita Bohong

- 18 Januari 2021, 19:17 WIB
KOLASE, Muannas Alaidid dan Mbak You.
KOLASE, Muannas Alaidid dan Mbak You. /Twitter.com@muannas_alaidid//

 

MANTRA SUKABUMI – Muannas Alaidid merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi berita yang mengatakan bahwa Mbak You terancam dipolisikan karena ramal Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya Mbak You meramal bahwa di tahun 2021 akan ada kericuhan hingga pergantian kepemimpinan. Ramalan Mbak You tersebut membuat geger di media sosial

Menurut Muannas Alaidid, bahwa tahun ramalan yang tadinya tahun 2021 direvisi menjadi 2024, sudah cukup untuk menjadi bukti bahwa ada unsur sebarkan berita bohong.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Indonesia Berduka, Hidayat Nur Wahid: Ya Allah Lindungi, Perbaiki dan Selamatkan Bangsa ini

“Tahun ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi,” ujar Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @muannas_alaidid pada Senin, 18 Januari 2021.

Selanjutnya, Politisi PSI tersebut mengatakan bahwa Mbak You dapat terjerat Pasal 14-15 UU No 1 Tahun 1946 karena membuat kegaduhan.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa profesi apapun seharusnya tidak kebal hukum bagi setiap orang yang menjalankan pekerjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x