MANTRA SUKABUMI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam pemeriksaan oleh Bareskrim, Ambroncius Nababan menjawab bahwa ia tidak bermaksud rasis, tapi postingan itu diunggah sebenarnya hanya untuk pribadi Natalius Pigai saja.
Penetapan status tersangka terhadap Ambroncius Nababan ini disampaikan oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Dinilai Diamkan China yang Ancam Kedaulatan Negara, Menhan Prabowo Subianto Diminta Mundur
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antara News pada Selasa, 26 Januari 2021, yang menyatakan bahwa penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka usai penyidik lakukan gelar perkara.
Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.