MANTRA SUKABUMI – Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan dilantik menjadi Kapolri Baru menggantikan Jend. Pol. Idham Azis pada Rabu, 27 Januari 2021.
Sebelumnya, pada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit memberikan keterangan bahwa dirinya akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.
Namun, Kepala Biro Polri Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa wacana Pam Swakarsa versi Komjen Pol. Listyo Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa yang sempat dibentuk pada era 1998.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Rusdi Hartono, wacana Pam Swakarsa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Selain itu, juga dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," tutur Rusdi.