MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahko Kumolo mengusulkan adanya pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 selama musim libur panjang.
"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri hingga tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," ujar Menteri Tjahjo di acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri, seperti disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News.com pada Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Ferdinand: Baru Kali ini Kepala Daerah Berani Menentang
Usulan Tjahjo Kumolo ini sebagai contoh bagi masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan pemeberian sanksi bagi ASN, YNI-Polri yang bepergian keluar kota.
"Cuti bersama diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri. Ini bisa beri contoh ke masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan usulan pemangkasan libur ini akan dibarengi dengan sanksi bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Ia menilai pemotongan libur efektif untuk menekan penularan virus corona.
Usulan ini juga melihat dari hasil analisa dari libur Imlek kemarin bisa menurunkan angka positif Covid-19 sekitar 25 persen.