MANTRA SUKABUMI - Polemik isu UU ITE semakin hari semakin bergejolak, prokontra terkait dengan wacana keinginan dari Presiden untuk revisi UU ITE juga semakin menggema.
Berawal dari Presiden Jokowi yang menanggapi banyaknya laporan terkait dengan masyarakat saling lapor kepada pihak kepolisian dengan UU ITE sebagai dasar hukumnya.
Melihat kondisi seperti itu Presiden Jokowi mengingatkan kepada Kapolri dalam menterjemahkan pasal-pasal dalam UU ITE harus berhati-hati.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Hal ini dikarenakan menurut Jokowi UU ITE pasal-pasalnya multitafsir.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulis Jokowi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @jokowi pada Selasa, 17 Februari 2021.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tambahnya.
Di sisi lain para politikus secara terus-menerus menggemakan revisi UU ITE yang telah diwacanakan oleh Presiden Jokowi.