Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti

- 19 Februari 2021, 07:18 WIB
Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti./
Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti./ /tangkapan layar youtube

MANTRA SUKABUMI – Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon mengungkap alasan kenapa ‘pasal karet’ dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE perlu direvisi.

Menurutnya, UU ITE telah menjadi semacam Undang-Undang siber yang mencakup terlalu banyak delik aduan, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, penyadapan, serta ujaran kebencian atau hatespeech.

Akan tetapi, menurut Fadli Zon, ujaran kebencian atau hatespeech merupakan konsep yang memiliki konsep yang tidak jelas dan tidak pasti.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja

“Ujaran kebencian atau hatespeech adalah konsep yang tidak memiliki definisi yang jelas serta pasti, karena ini sesuai dengan interpretasi,” jelas Fadli Zon, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Fadli Zon Official pada Jumat, 19 Februari 2021.

Menurutnya, karena kecenderungan masyarakat untuk menafsirkan konsep tersebut sesuka hati, maka delik ujaran kebencian dalam UU ITE seolah telah menjadi pasal karet.

Selain itu, Fadli Zon juga beranggapan bahwa seringkali masyarakat rancu dengan pencemaran nama baik, penghinaan, serta delik-delik lainnya dalam UU ITE.

Menurutnya, hatespeech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan tidak bisa dicampuradukkan dalam satu dimensi.

Baca Juga: Kabar Gembira Piala Menpora 2021 akan Digelar, Kapolri: Harus Tegakkan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa jika hal-hal tersebut dicapuradukkan, maka berpotensi menjadi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Seringkali kita juga rancu dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan delik-delik lain. Padahal antara ujaran kebencian, pencemaran nama baik maupun penghinaan, tidak bisa dicampuradukkan dalam 1 dimensi,” tuturnya.

“Jika dicapuradukkan, maka ini berpotensi menjadi semacam pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi” tambahnya.

Fadli Zon mengatakan, jika dalam pelaksanaannya kebebasan berekspresi tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan, hal tersebut bisa dikategorikan pihak tertentu sebagai ujaran kebencian.

Baca Juga: Ternyata, Sedekah di Hari Jumat Pagi, akan Dapat Doa Kebaikan dari Malaikat

Menurutnya, hal tersebut merupakan satu pintu menuju kematian demokrasi, dan merupakan hal yang berbahaya bagi proses berjalannya demokrasi, karena bisa disalahgunakan untuk membungkam lawan politik.

“Karena kebebasan berekspresi kalau tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan misalnya, bisa dijadikan semacam ujaran kebencian didalam interpretasinya,” ujar Fadli Zon.

“Jadi ini merupakan satu pintu bagi kematian demokrasi, dan ini sangat membahayakan demokrasi. Karena itu bisa disalahgunakan untuk membungkam lawan-lawan politik,” pungkasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah