Mengharukan, IRT Ditahan Bawa Bayi, Ahmad Sahroni: Hukum Harus Pertimbangkan Aspek Humanis

- 21 Februari 2021, 18:27 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /Instagram/@ahmadsahroni88.

MANTRA SUKABUMI - Kasus penahanan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang membawa bayinya ke balik jeruji akibat melempari pabrik rokok yang dianggap mencemari lingkungan sekitar.

Kasus ini menuai protes dari berbagai kalangan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena masih menyusui di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kondisi Ashanty Semakin Memburuk, Vindyka: Kita Berdoa agar Bunda dan Keluarga Cepat Sembuh

Menurutnya, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Dalam kasus tersebut, tambah politikus Partai NasDem itu, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," pinta Sahroni.

Sebagaimana diberitakan, empat IRT di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah