Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

- 25 Februari 2021, 08:15 WIB
ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Pixabay/stevep

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR akan tetap utuh meskipun masih dalam situasi pandemi. Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Pidana Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Pidana itu Jika Sengaja Buat Acara

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani. dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com. Kamis, 25 Februari 2021.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x