MANTRA SUKABUMI - Program bantuan langsung tunai (BLT) PKH Rp300 Ribu, diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus memutakhirkan DTKS dari pemerintah daerah serta memperbaiki pengawasan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Kemensos menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp300 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Cek daftar penerima BLT PKH Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 25 Februari 2021, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.