Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan NTT Tak Bisa Dijadikan Alasan untuk Membebaskan Habib Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 07:49 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /Puspa Perwitasari/ ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai bahwa kasus kerumunan warga Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum. 

Dirinya menilai bahwa kerumunan yang timbul saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Maumere berbeda dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab saat menikahkan putrinya. 

Indriyanto berpendapat bahwa kerumunan warga NTT saat Presiden Jokowi ke Maumere tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana. 

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Mati Sekarang Juga, Jika Hal ini Sudah Terjadi 

Lebih lanjut, dirinya menganggap bahwa kerumunan di NTT terjadi tanpa kesengajaan, sebab hal tersebut dinilai merupakan spontanitas masyarakat.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Sabtu, 27 Februari 2021, Indriyanto menilai hal tersebut wajar jika polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan saat kunjungan Presiden Jokowi.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," jelasnya.

Selain itu, Indriyanto juga mengatakan bahwa kerumunan warga NTT saat Jokowi berkunjung pun tidak perlu menjadi polemik, sebab Presiden Jokowi tidak menciptakan stigma pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x