MANTRA SUKABUMI – Batuan pemerintah berupa Program Kartu Prakerja, telah dibuka kembali di tahun 2021. Adapun cara daftarnya bisa melalui www.prakerja.go.id.
Bagi pendaftar yang belum lolos ke Program Kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya, ada harapan baru di gelombang 12.
Apabila bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak digunakan dalam waktu 30 hari maka kepesertaannya akan dicabut.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal, 27 Februari 2021, syarat calon registrar adalah:
Warga Negara Indonesia
Berusia di atas 18 tahun
Tidak sedang sekolah atau kuliah