MANTRA SUKABUMI - Kendaraan yang akan beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025 mendatang akan dibatasi menurut tahun usia kendaraan.
Polusi udara di DKI Jakarta sudah sangat memprihatinkan, salah satu faktornya karena akibat emisi gas buang kendaraan, maka kedepannya atau mulai tahun 2025, setiap kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Tentu saja aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat luas, termasuk dari Wakil Ketua DPD RI, dan berharap agar kebijakan tersebut ditinjau kembali, mengingat berbagai aspek.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas
Keputusan pembatasan pada tahun rakitan kendaraan tersebut tertuang kedalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam unggahan laman resmi akun DPD RI @dpdri.
"Sebaiknya kebijakan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan dari berbagai macam aspek lainnya secara komprehensif," ujar Sultan akun resmi @dpdri yang dikutip mantrasukabumi.com Sabtu, pada 27 pebruari 2021.
Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media massa bahwa, terkait pro kontra terkait rencana kebijakan intruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut.