MANTRA SUKABUMI - Perbincangan terkait legalitas investasi minuman keras atau miras masih banyak menuai banyak tanggapan.
Berawal dari telah ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, terkait dilegalkannya investasi miras di Indonesia.
Sehingga hal itu menimbulkan kontroversi dimasyarakat, bahkan menjadi trending topik di Twitter pada 28 februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden, bahwa dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.
Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Banyak kalangan yang mengomentari tentang keputusan Presiden tersebut, dari mulai masyarakat biasa hingga pejabat nasional ataupun politisi, diantaranya
Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bahkan mengatakan bahwa menolak akan legalitas investasi miras tersebut.