Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Ferdinand Hutahaean: Saya Harap Segera Diadili

- 1 Maret 2021, 11:57 WIB
Ferdinand Hutahaean komentari Nakes dipidana usai mandikan jenazah covid-19
Ferdinand Hutahaean komentari Nakes dipidana usai mandikan jenazah covid-19 /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

 

MANTRA SUKABUMI - Ferdinand Hutahaean angkat bicara soal ajuan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait masalah kerumunan di Petamburan.

Menurut Ferdinand Hutahaean upaya Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ini tidak ada artinya karena pihak keamanan melakukannya sesuai aturan.

Oleh sebab itu, pengajuan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean rasa akan ditolak dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

Pernyataan itu disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya.

Seharusnya pentolan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu tidak usah mengajukan praperadilan.

"Percuman...., pasti ditolak pengadilan karena Polisi sudah bekerja sesuai KUHAP, sesuai aturan," ucap Ferdinand Hutahaean seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @Ferdinandhaean3 pada Senin, 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x