Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia: Bijaklah dengan Keputusan Pemerintah

- 3 Maret 2021, 09:00 WIB
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras.
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras. /Instagram.com/@bshlillahadalia/

 

MANTRA SUKABUMI - Perpres nomor 10 tahun 2021 telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan,
perizinan investasi minuman keras di Indonesia bukan hal baru karena izin tersebut sudah ada sejak lama.

Setelah sebelumnya dibatalkan karena mendapatkan protes dari berbagai pihak, maka Bahlil berpesan kepada para pengusaha bidang terkait agar bijak melihat kepentingan negara yang lebih besar.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka, Telah Gugur Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Hadi Tjahjanto: Semoga Husnul Khatimah

"Perizinan investasi minuman keras di Indonesia adalah bukan hal baru, karena pemberian izin ini sudah berlangsung sejak lama," ujar Bahlil Lahadalia sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah pada kanal Youtube BKPM TV Rabu, 3 Maret 2021.

BKPM mencatat sampai saat ini sudah ada 109 izin investasi minuman keras yang telah dikeluarkan, yang berada di 13 Provinsi.

Kepala BKPM menyatakan bahwa sejak tahun 1931 di negara Indonesia bahkan sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman keras.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x