Presiden Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun Indonesia, JJ Rizal: Piye Toh Pak

- 4 Maret 2021, 17:43 WIB
Presiden Jokowi resmikan Bendungan Sindang Heula di Kabupaten Serang
Presiden Jokowi resmikan Bendungan Sindang Heula di Kabupaten Serang /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden/

 

MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya Presiden Jokowi telah mencabut Peraturan Presiden tentang investasi pelegalan miras, karena menimbulkan kontroversi dimasyarakat.

Namun kali ini Presiden Jokowi mengizinkan perusahaan swasta dalam dan luar negeri untuk melakukan aktivitas pengangkatan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam disingkat BMKT yang ada dibawah laut perairan Indonesia.

Sejarawan muda JJ Rizal mengkritisi hal tersebut dengan mengatakan bahwa harta karun yang diluar negeri sedang diusahakan kembali ke Indonesia, tapi disisi lain Pemerintah malah mengijinkan pihak asing untuk menggali harta karun di laut Indonesia.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

"Harta karun bersejarah dari negara Belanda sedang dicari dan akan dibawa balik ke tanah air," ujar Rizal sebagaimana dikutip mantrasuabumi.com dari akun pribadinya @JJRizal pada 4 Maret 2021.

"Sementara harta karun bersejarah di tanah air malah ditawarkan kepada pemburu harta karun diluar negeri
piye tokh pak?" ucap Rizal menambahkan.

JJ Rizal adalah sejarawan yang terlibat sebagai intelektual publik dengan aktif menyikapi persoalan-persoalan di tengah masyarakat melalui tulisan di berbagai media cetak dan online serta sering menjadi nara sumber untuk beberapa stasiun televisi nasional.

Baca Juga: Elit Demokrat: KLB Terancam Gagal Usai Muncul Nama Marzuki Alie yang Berakibat Pada Macetnya Logistik

Harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang telah lama tenggelam di bawah laut perairan Indonesia.

Atau bisa juga berupa barang jaman purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Namun demikian pencarian harta karun tersebut ada berbagai tahapan dan syarat, salah satunya dengan meminta perizinan resmi terlebih dahulu ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

Kemudian ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh pengusaha yang terlibat nantinya.

Peraturan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM yakni Bahlil Lahadalia dalam pers rilisnya yng diunggah ke kanal You tube BKPM, dengan judul Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal pada 3 Maret 2021.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Papua dengan Tegas Tolak KLB, Refly Harun: SBY Tokoh Pendiri sampai Berdarah-darah

Menurut Bahlil Lahadiala bahwa izin pencarian harta karun ini merupakan salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut termasuk kedalam 14 bidang usaha yang dibuka oleh Pemerintah, salah satunya adalah pengangkatan benda berharga dari muatan kapal tenggelam.

"Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Bahlil saat konferensi pers virtual rabu 3 Marer 2021.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup.

Hal tersebut mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah