Tanggapi Ricuh Persidangan Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Penghinaan terhadap Pengadilan

- 17 Maret 2021, 09:07 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Twitter.com/ @ferdinandhaean3

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab (HRS) dihadirkan secara virtual dalam sidang perdananya terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab.

Namun persidangan tidak berjalan mulus, karena Habib Rizieq Shihab keberatan hadir secara virtual, karena menurutnya suara dan gambar tidak jelas, hal itu dianggap bisa merugikannya.

Sidang pun ditunda, karena Habib Rizieq Walkout setelah meminta dihadirkan langsung dalam persidangan itu.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Ketakutan Soal Foto, Mama Sarah Kebingungan

Di ruang sidang pun akhirnya ricuh, Tim pengacara Habib Rizieq Shihab protes dan sama juga melakukan walk out.

Kejadian itu menuai banyak tanggapan dari para tokoh, salah satunya mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand mengatakan jika memang tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara bisa mengajukan keberatan pada hakim.

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq, Tokoh Papua: Kasus Kerumunan Saja Dibuat Susah seperti Teroris

"Tidak puas dengan jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim," kata Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," tulisnya.

Mengenai hal itu, Ferdinand menyebut sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217 dan Pasal 22 KUHP.

Baca Juga: Jhoni Allen: AD ART Partai Demokrat 2020 Cacat, Jansen Sitindaon: Teman KLB Ngerti Hakim Administrasi Gak

"Perilaku seperti ini diatur dlm KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," ujarnya.

Lebih jauh Ferdinand juga mengatakan bahwa perilaku tim pengacara HRS itu merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Penghinaan terhadap pengadilan antara lain :

- Berperilaku tercela

- Obstructing Justice atau menghalangi jalannya peradilan

- Menyerang integritas pengadilan

- Tidak taat perintah pengadilan

- Membuat kegaduhan pada persidangan

Maka katanya, tindakan seperti itu bisa.diancam dengan hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP.

"Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP," pungkasnya.

Baca Juga: Nasdem Desak Moeldoko Mundur, Refly Harun: Jabatan Kunci Semua Dipegang Keluarga SBY

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq dihadirkan secara virtual.

Pantauan mantrasukabumi.com, sidang digelar di PN Jaktim, Jl. Dr. Sumarno, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang juga disiarkan secara langsung melalui akun youtube PN Jakarta Timur.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar hakim memulai persidangan.

Tampak hadir dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, Alamsyah Hanafiah, hingga Sugito Atmo. Habib Rizieq sendiri diketahui saat ini berada di Rutan Bareskrim.

Habib Rizieq terlihat mengikuti mengenakan baju putih dan sorban putih. Dia juga tampak terlihat mengenakan masker.

Terdengar suara takbir di ruang sidang, saat habib rizieq mulai duduk ditampilkan dalam layar virtual.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah