Wapres Sebut Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Begini Rekomendasi yang Diberikan MUI

- 17 Maret 2021, 12:20 WIB
Wapres Sebut Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Begini Rekomendasi yang Diberikan MUI./*
Wapres Sebut Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Begini Rekomendasi yang Diberikan MUI./* /Wapresri.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga tidak membatalkan ibadah puasa umat.

Wakil Presiden juga menyampaikan bahwa, vaksinasi aman dilakukan saat sedang berpuasa, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat, untuk itu MUI merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Soal Wacana Sertifikat Vaksin Dipakai Syarat Bepergian, IDI: Sekarang Divaksin, Besoknya Kebal?

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021, mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Jika Sudah Divaksin, Apakah Bebas Melakukan Perjalanan? ini Kata Kemenkes

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah