Vaksinasi Covid-19 Saat Ibadah Puasa, Simak Penjelasan Wapres Maruf Amin

- 19 Maret 2021, 09:08 WIB
Cegah Perceraian, Maruf Amin Ajukan Konseling Pranikah.
Cegah Perceraian, Maruf Amin Ajukan Konseling Pranikah. /Instagram/@kyai_marufamin/

MANTRA SUKABUMI - Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi COVID-19 terus berlanjut.

Kampanye pemberian vaksinasi Covid-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Namun saat mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq yang Dianggap Mengada-ngada, Haikal Hassan: Beraninya Hanya Sebatas Online

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Didalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dharar.

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 19 Maret 2021.

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x