Kisruh Kudeta Demokrat Berlanjut ke Hambalang, Rachland Nashidik: Moeldoko Faksi Anas Bisa Apa

- 27 Maret 2021, 22:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik /YouTube Indonesia Lawyers Club/

"Hakim Kasasi (alm) Artidjo Alkostar malah menghukumnya lebih berat. Saat PK, Anas tetap divonis bersalah, kendati hukuman disunat," sambungnya.

Menurutnya, hukuman Anas telah disunat, semula 12 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Kurang dari 1 Jam Lagi Indonesia dan Dunia akan Gelap Gulita, Siapkan Diri Anda

Baca Juga: Listrik Tidak akan Padam, Gerakan Mati Lampu Earth Hour Tidak Bekerjasama dengan PLN

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Lakukan Gerebek Trotoar di Jalan Sudirman Thamrin

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Ajak Siswa Daftar KIP Kuliah 2021, Muhadjir Effendy: Program Bantu Siswa Tidak Mampu

Sebelumnya, Ketua Bapilu Andi Arief mengatakan, "jika projek hambalang ini dilanjutkan oleh pemerintah, maka gugurlah tuduhan bahkan vonis terhadap Andi Mallarangeng yang hanya divonis lalai tanpa korupsi," ujarnya

Andi juga mengatakan bahwasanya proyek Hambalang dengan adanya skandal korupsi di tahun 2012 akan ada titik terang pelaku koruptor tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah