"Hakim Kasasi (alm) Artidjo Alkostar malah menghukumnya lebih berat. Saat PK, Anas tetap divonis bersalah, kendati hukuman disunat," sambungnya.
Menurutnya, hukuman Anas telah disunat, semula 12 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Kurang dari 1 Jam Lagi Indonesia dan Dunia akan Gelap Gulita, Siapkan Diri Anda
Baca Juga: Listrik Tidak akan Padam, Gerakan Mati Lampu Earth Hour Tidak Bekerjasama dengan PLN
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Lakukan Gerebek Trotoar di Jalan Sudirman Thamrin
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Ajak Siswa Daftar KIP Kuliah 2021, Muhadjir Effendy: Program Bantu Siswa Tidak Mampu
Sebelumnya, Ketua Bapilu Andi Arief mengatakan, "jika projek hambalang ini dilanjutkan oleh pemerintah, maka gugurlah tuduhan bahkan vonis terhadap Andi Mallarangeng yang hanya divonis lalai tanpa korupsi," ujarnya
Andi juga mengatakan bahwasanya proyek Hambalang dengan adanya skandal korupsi di tahun 2012 akan ada titik terang pelaku koruptor tersebut.