MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan hanya akan menggunakan satu portal untuk pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penggunaan satu portal yakni, portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSC ASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” ujar Bima Haria Wibisana sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setlab.go.id pada 28 Maret 2021.
Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Baca Juga: Mumpung Masih Ada Waktu, Nanti Malam Listrik di Indonesia dan Seluruh Dunia akan Mati