Verifikasi Berkas KLB Sibolangit Ditolak Kemenkumham, Mahfud MD: Partai Demokrat Selesai

- 1 April 2021, 08:04 WIB
Verifikasi Berkas KLB Sibolangit Ditolak Kemenkumham, Mahfud MD: Partai Demokrat Selesai
Verifikasi Berkas KLB Sibolangit Ditolak Kemenkumham, Mahfud MD: Partai Demokrat Selesai /Polkam.go.id./

MANTRA SUKABUMI - Ditolaknya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Sibolangit, Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ditanggapi oleh Mahfud MD.

Penolakan yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, merupakan sebuah keputusan yang adil dan tidak terlambat.

Terkait keputusan KLB Partai Demokrat versi Sibolangit yang ditolak oleh Kemenkumham, membuat Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa kekisruhan di partai tersebut sudah selesai.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Soal KLB yang Ditolak, Febri Diansyah: Pinter Memang Langkah Kudanya, Tetep Saja Si Bapak yang Menang

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 1 April 2021, Diketahui bahwa sebelumnya, bahwa Kemenkumham melakukan verifikasi terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mana hasil dari verifikasi tersebut ditolak oleh pihak Kemenkumham.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud MD saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu 31 Maret 2021.

Maka dari hasil tersebut dianggap sudah selesai sebab verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham telah ditolak.

Akan tetapi apabila kembali ada perselisihan antara kedua kubu, kata Mahfud MD, maka hal tersebut bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Teroris yang Serang Mabes Polri, Gus Miftah: Ada Apa dengan Otak dan Hati seperti Kalian

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," ucapnya.

Mahfud MD menilai, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat.

Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," tukasnya.

Penolak tersebut menurut Menkumham Yasonna Laoly, yaitu dasar pemberkasan yang diajukan KLB Sibolangit, mengacu pada dasar AD-ART Partai Demokrat 2021.

Baca Juga: Analisa Deddy Corbuzier, Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Gunakan Pistol Mainan

Baca Juga: Dor, Enam Kali Tembakan Dilepaskan Kearah Polisi, Kapolri: Pelaku adalah Lone Wolf Berafiliasi dengan ISIS

Atas dasar inilah Kemenkumham Yasonna Laoly dengan tegas menolak berkas yang diajukan pihak partai Demokrat versi KLB Sibolangit.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Yasonna Laoly dalam tayangan virtual Kemenkumham pada hari ini Rabu, 31 Maret 2021.

"Berkas KLB Sibolangit ditolak dengan dasar AD-ART Partai Demokrat 2021," kata Yasonna Laoly seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam tayangan virtual kemenkumham pada Kamis, 1 April 2021.

Meskipun begitu, Menkumham mengatakan, jika pun ada pihak yang keberatan mengenai AD ART Partai Demokrat 2020, silahkan pihak KLB Sibolangit bisa menggugatnya di pengadilan.

Pasalnya kata Menkumham, bukan ranah pihaknya untuk menilai AD ART Partai Demokrat 2020.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah