MANTRA SUKABUMI - Maraknya berbagai aksi terorisme di Indonesia, perlu adanya langkah nyata yang harus dilakukan Pemerintah untuk memberantas dan mencegah penyebaran terorisme dimasyarakat.
Untuk mencegah aksi terorisme dimasyarakat, Teddy Gusnaidi menguaulkan harus adanya keterlibatan masyarakat dalam pencegahannya.
Teddy Gusnaidi memberikan saran kepada pemerintah yaitu membuka nomor khusus untuk pelaporan soal kelompok radikal yang berkembang dimasyarakat.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
“Tinggal pemerintah buka nomor khusus pelaporan,” cuit Teddy Gusnaidi, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Sabtu, 3 April 2021.
Sekarang sudah terang-terangan mereka. Anti terhadap perbedaan dan anti Pancasila. Mudah ditemukan disekitar kita. Tinggal pemerintah buka nomer khusus pelaporan dan konsisten eksekusi laporan. Yang melapor identitasnya dirahasiakan. https://t.co/ssxL9CXGns— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 1, 2021
Teddy juga menyarankan setelah mendapat laporan dari masyarakat harus konsisten untuk mengeksekusi laporannya.
“Dan konsisten eksekusi laporan,” tambahnya.
Teddy Gusnaidi berharap, jika usulanya ini dapat diterima selain dilaksanakan, juga dapat dijalankan dengan konsisten.
Selain itu, Teddy Gusnaidi merasa penting jika identitas pelapor dapat dirahasiakan.
“Yang melapor identitasnya dirahasiakan,” tambahnya.
Menurutnya, mereka memperlihatkan dengan jelas sikap yang anti pada Pancasila serta tidak bisa menerima perbedaan.
Sehingga, semakin mudah masyarakat untuk menemukan kelompok-kelompok dengan gerak-gerik seperti kelompok radikal.
“Sekarang sudah terang-terangan mereka. Anti terhadap perbedaan dan anti Pancasila,” katanya.
Baca Juga: Geram Wanita Bercadar Dikaitkan dengan Aksi Terorisme, Indadari: Istri Rasul Saja Bercadar
Seperti diketahui, maraknya berbagai aksi terorisme di Indonesia mengingatkan kepada kita agar selalu hati-hati dan waspada, untuk mencegah hal ini seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat dan mengajak untuk menangkal penyebaran terorisme dengan membuka layanan hotline pelaporan teroris.***