Menurut Habib Rizieq Shihab, eksepsi atau diksi-diksi representasi tersebut dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.
Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul'
Baca Juga: Pergoki Elsa Bertemu Bu Mayang di Cafe, Nino Tahu Semuanya, Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini
Baca Juga: Innalillahi, Rizal Ramli Berduka: May He Rest in Peace
"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," pungkasnya
Menurut informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi.***