MANTRA SUKABUMI – Majelis Hakim telah memberikan penolakan terhadap ekespsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab.
Menanggapi ditolaknya eksepsi Habib Rizieq Shihab oleh majelis hakim tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hal itu merupakan pelajaran bagi semua, terutama kaum radikal di Indonesia.
Ferdinand Hutahaean menyampaikan hal itu pada cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021 petang.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyatakan bahwa ditolaknya eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut telah dia duga sebelumnya.
“Seperti dugaan saya sebelumnya, bahwa semua eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan pengacaranya atas semua perkara yang didakwakan kepadanya akan ditolak,” jelas Ferdinand Hutahaean.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menilai bahwa penolakan eksepsi itu merupakan pelajaran bagi semua masyarakat, terutama kaum radikal.
Menurut Ferdinand, penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab merupakan bukti bahwa hukum masih tegak di Indonesia.