MANTRA SUKABUMI - Kelpolisian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus unlawful killing enam laskar FPI, namun sampai saat ini identitas pelaku masih dirahasiahkan belum dibuka ke publik.
Menanggapi hal ini, Tokoh Papua Christ Wamea mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus unlawful killing enam Laskar FPI di Tol Cikampek.
Christ Wamea mengaku heran dengan keputusan polisi yang belum juga membuka identitas ketiga tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang
Christ Wamea mengaku heran dengan keputusan polisi yang belum mengumumkan identitas tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI.
“Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan,” cuit Chisrt Wamea, dikutip mantrasukabumi.com, dari laman Antara, Kamis, 8 April 2021.
Aneh...! Sudah resmi ditetapkan sbg tersangka pembunuh 6 laskar FPI di KM. 50 tapi identitasnya masih dirahasiakan. Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya.— Christ Wamea (@PutraWadapi) April 6, 2021
Tokoh Papua yang dikenal kritis ini pun berharap agar kasus ini segera bisa dibawa ke pengadilan agar cepat terselesaikan.
“Semoga bisa diproses ke pengadilan secepatnya,” kata Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea ini pun mengundang warganet untuk turut berkomentar. Kebanyakan warganet mendukung Christ Wamea dan ikut mempertanyakan identitas pelaku.
Baca Juga: Tiba-tiba Fadli Zon Sampaikan Harapan TMII Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
“Menurut nalar saya, yg dijadikan tersangka belum menerima, karena mereka merasa hanya menjalankan perintah, kayaknya masih tawar menawar kompensasi utk menutup mulut nantinya, inget saat berantem harus ngalah dengan dikasih iming-iming sesuatu 'hadiah',” komentar seorang warganet dengan akun @didik_dsp.
“- pernyataan gonta2, dari tetapkan 6 korban tersangka sampai akui polisi lakukan pelanggaran - 4 polisi melanggar tapi apa pelanggaran dan inisialnya tidak dikasih tahu - dikabarkan 1 polisi meninggal, 2 disembunyikan Kalo semuanya ditutup2i terus apa bedanya dengan cerita fiksi?,” tulis @budiwidagdo2.
“Proses penyidikan rahasia, pengadilan rahasia, vonis rahasia, .. kalo syetan emang gitu sih. Serba ghaib,” tulis @aufacanteen.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status tiga terlapor dalam kasus unlawful killing enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek menjadi tersangka.
Baca Juga: Gegara Pernikahan Atta dan Aurel Politikus Berdebat, Sang YouTuber Akhirnya Putuskan Bulan Madu
Dari ketiga tersangka, satu orang tersangka berinisial EPZ dinyatakan tewas karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Karena meinggal dunia, proses penyidikan dan status tersangka EPZ dinyatakan gugur sesuai ketentuan dalam pasal 109 KUHAP. Sementara itu proses penyidikan terhadap dua tersangka lain masi.***