MANTRA SUKABUMI - Akhirnya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola oleh negara setelah 44 tahun dikuasai keluarga Cendana.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara sah dikelola oleh negara.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Tiba-tiba Fadli Zon Sampaikan Harapan TMII Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Pratikno seperti dilihat dalam konferensi pers virtual di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 7 April 2021.
Pratikno juga mengungkapkan bahwa, pengambilalihan pengelolaan dari keluarga Soeharto oleh beberapa rekomendasi dari berbagai pihak. Salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi