Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas, Pelaku Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 8 April 2021, 22:14 WIB
Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas, Pelaku Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat.*
Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas, Pelaku Langsung Diberhentikan Secara Tidak Hormat.* /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan mencuri emas seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti perkara korupsi.

Pegawai KPK tersebut telah diidentifikasi berinisial IGAS, dan kini sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Menanggapi insiden pencurian ini, KPK langsung melakukan evaluasi sistem pengawasan dan juga prosedur kerja mereka.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding pada Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 8 April 2021.

Usai membacakan putusan hasil pemeriksaan, Dewas KPK langsung memberhentikan IGAS secara tidak hormat karena telah melanggar kode etik.

Dilaporkan bahwa IGAS masuk ke dalam satuan tugas (Satgas) yang bertugas menyimpan serta mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x