Terkait Larangan Mudik, Wapres Maruf Amin sebut Mudik itu Sunnah, Sedangkan Cegah Penularan Covid-19 Wajib

- 10 April 2021, 21:20 WIB
Terkait Larangan Mudik, Wapres Maruf Amin sebut Mudik itu Sunnah, Sedangkan Cegah Penularan Covid-19 Wajib./*
Terkait Larangan Mudik, Wapres Maruf Amin sebut Mudik itu Sunnah, Sedangkan Cegah Penularan Covid-19 Wajib./* /jurnalmedan.com/Instagram.com/@kyai_marufamin



MANTRA SUKABUMI – Pemerintah pusat sudah melarang kegiatan mudik 2021 melalui surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah larang mudik ini guna menjaga penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum usai bahkan kian hari masih saja ada yang terpapar Covid-19.

Terkait larangan mudik tersebut Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa mudik adalah perbuatan Sunah sedangkan mencegah dari bahaya Covid-19 itu wajib bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Waspada, Mie Instan Ternyata jika Dikonsumsi secara Rutin Dapat Timbulkan Kanker

"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahmi itu sunnah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Maruf Amin ssebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Sabtu, 10 Apil 2021.

Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah ini adalah salah satu cara pencegahan penularan Covid-19 dan bukan hal ini juga diambil dari pengalaman tahun lalu yang mana setelah itu peningkatan hampir 90 persen.

"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga itu (penularan Covid-19), maka kemudian dilarang mudik itu," tutur Wapres Maruf Amin.

Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi, Wapres Maruf Amin mengatakan bahwa menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang akan datang hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Akui Banyak Kebohongan Jokowi yang Diumbar Netizen, Amien Rais: Sebetulnya Saya Kasihan Sama Anda

Sementara Covid-19 bukan lagi mazmumah, melainkan sudah diyakini dan dipastikan adanya bahaya dari virus tersebut.

"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," ungkap Wapres Maruf Amin.

Selain itu Wapres Maruf Amin meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19, sehingga masyarakat diminta tidak mudik.

"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali Covid-19 karena kita tidak bisa menjaganya," ujarnya.

Baca Juga: Meski Belum Ada Gempa Susulan, BMKG Himbau Masyarakat di Daerah ini Tetap waspada

Baca Juga: Christ Wamea Bandingkan Presiden Jokowi dengan Presiden Pertama Timor Leste saat Kunjungi Lokasi Bencana

Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Perjalanan mudik dikecualikan bagi perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI serta karyawan swasta dengan surat tugas; kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia dan pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama periode tersebut juga boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x