MANTRA SUKABUMI - Munarman yang menghadiri baiat ISIS di Makassar beberapa waktu lalu terus menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab menyebut bahwa Munarman telah menyembunyikan adanya keberadaan teroris saat eks Sekum FPI itu menghadiri pembaiatan jaringan terorisme internasional ISIS di Makassar.
Menurutnya, Munarman mengetahui adanya keberadaan teroris di acara pembaiatan ISIS tersebut.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Waspada, Ternyata Tidur Gunakan Kipas Angin Bisa Sebabkan 5 Bahaya ini
Akan tetapi, kata Husin, Munarman menyembunyikan informasi itu dengan tidak melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
Maka dari itu, Husin Shihab menilai bahwa Munarman telah melanggar Undang-Undang Teroris Pasal 13c UU 1/2002.
“Dia tahu ada Pasal 13c UU 1/2002 tentang teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adalah pidana,” cuit Husin Shihab, dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitternya, Senin, 12 April 2021.
Kak Nana @NajwaShihab Munarman itu bohong. Dia tau ada Pasal 13c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adl pidana. Mestinya bkn klarifikasi tapi polisi pny kewajiban menangkap Munarman karna pihaknya gak lapor polisi soal pembaiatan teroris tsb. pic.twitter.com/77I8xcjt6c— Husin Alwi (@HusinShihab) April 11, 2021
Oleh karenanya, menurut Husin, seharusnya Munarman tak perlu klarifikasi ke polisi melainkan memang harus ditangkap aparat.