MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 20 21 menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, hal ini pemerintah melalui keputusan tersebut jangan hanya sekedar formalitas dan transparan.
"Transparansi kepada publik, jangan sampai Keppres ini hanya formalitas belaka," kata politisi PKS, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Innalillahi, Setelah Kalah dari Persib, Persebaya Kehilangan Pemain Legenda: Semoga Amalnya Diterima
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tanpa melibatkan KPK akan menimbulkan beragam spekulasi.
"Tidak dilibatkannya @KPK_RI jg menimbulkan beragam spekulasi krn bagaimanapun, lembaga tsb yg paham dinamika BLBI ini," sambungnya.
Tak hanya itu, Lembaga yang berwenang seperti KPK perlu didorong untuk menemukan bukti-bukti secara mendalam.