Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham

- 14 April 2021, 05:15 WIB
Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham
Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham /Instagram/@agusyudhoyono

MANTRA SUKABUMI - Setelah bergulirnya kasus Kudeta yang dialami oleh Partai Demokrat oleh pihak kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kini Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan merek dan logo partainya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham).

Pendaftaran yang dilakukan oleh Partai Demokrat, guna mencegah penyalahgunaan merek dan logo oleh pihak lain.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Pendaftaran merek dan logo ini dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Pendaftaran (nama dan logo) dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 14 April 202.

Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa Partai Demokrat dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.

Baca Juga: Babe Haikal Hassan Puji Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Netizen: Kalo Ahok Dulu Gimana Pak

Kelompok atau pihak lain yang disebut dan dimaksud oleh Herzaky Mahendra Putra, yaitu salah satunya merujuk pada sejumlah eks kader Partai Demokrat yang saat ini membentuk kepengurusan tandingan di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Dalam pesan yang sama, Herzaky Mahendra Putra turut membenarkan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama pribadi mendaftarkan nama partai serta logo partai ke Ditjen KI Kemenkumham.

Herzaky Mahendra Putra menerangkan bahwa langkah mendaftarkan merek dan logo ini merupakan langkah yang sah sebab SBY merupakan salah satu penggagas Partai Demokrat.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari ini 14 April 2021: Elsa Akui jika Dirinya Hamil Anaknya Roy, Papa Surya Syok

“Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP (Partai Demokrat), mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat. Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian sebelum ada keputusan dari Menkumham (Menteri hukum dan HAM) berupa penolakan memproses permohonan para pelaku KLB (kongres luar biasa) ilegal Sibolangit,” terang Herzaky Mahendra Putra.

Kementerian Hukum dan HAM pada akhir bulan lalu menolak permohonan pengubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilayangkan oleh kelompok KLB Deli Serdang.

Dalam kesempatan itu, Herzaky Mahendra Putra juga menjelaskan logo Partai Demokrat telah didaftarkan sejak 2007. Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.

Baca Juga: Musni Umar jadi Imam Sholat Tarawih, Netizen: jadi Imam Aja Bangganya Sampai di Upload di Twitter

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 14 April 2021: Al Jujur Soal Pembongkaran Makam Roy, Mama Rosa Syok dan Depresi

“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” kata Herzaky menerangkan.

Oleh karena itu, Herzaky Mahendra Putra selanjutnya menjelaskan Partai Demokrat telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.

“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” terang Herzaky Mahendra Putra menambahkan.

Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta14 April 2021, Papa Surya Marah Besar pada Elsa, Mama Rosa Ikut Pembongkaran Makam Roy

Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.

Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41. Perlindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah