Nikah Gratis di KUA, ini Syarat dan Prosedurnya

- 15 April 2021, 17:40 WIB
Nikah Gratis di KUA, ini Syarat dan Prosedurnya./
Nikah Gratis di KUA, ini Syarat dan Prosedurnya./ /Kemenag/


MANTRA SUKABUMI - Nikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang paling nikmat dan berpahala besar, tak hanya itu, Anda juga bisa melakukan nikah gratis di KUA jika penuhi syarat dan prosedurnya.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin untuk melakukan nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat dan prosedur nikah gratis tersebut dinilai tidak memberatkan pasangan calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Syarat dan prosedur nikah gratis di KUA dapat Anda lihat di artikel ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Agama, Kamis, 15 April 2021.

1. Ada calon pengantin

Sebelum melakukan pernikahan membuat syarat nikah gratis, pastikan Anda memiliki calon pendamping hidup yaitu calon pengantin.

2. Temui RT dan RW

Temui RT dan RW di tempat Anda untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke Kelurahan.

3. Datang ke Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan Rw, kemudian Anda datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) yang harus dibawa ke KUA kecamatan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Maghrib di Kabupaten Sukabumi Kamis, 15 April 2021 atau 3 Ramadhan 1442 H

 Baca Juga: Tanggapi Persidangan HRS, Anggota DPR RI: Habib Rizieq Terpojok, Jadi Marah-Marah

4. Tamui KUA Kecamatan setempat

Jika Anda akan melakukan pernikahan di luar kecamatan, Sebelumnya Anda perlu datangi KUA kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.

Tapi jika Anda akan melakukan pernikahan di KUA kecamatan setempat, Anda langsung saja ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran nikah.

KUA Kecamatan setempat akan periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

5. Akad nikah dilakukan di KUA setempat pada jam kerja (Senin hingga Jumat).

Jangan lupa siapkan Pas Photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Untuk diketahui, Peraturan nikah gratis ini dasarnya tercantum pada PMA Nomor 20 Tahun 2019.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x