Tuduh Mendikbud Tak Paham Pancasila, Haris Pratama Sarankan Nadiem Makarim Mundur

- 17 April 2021, 17:56 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkapan layar Instagram.com/@nadiemmakarim

MANTRA SUKABUMI - Ketua KNPI Pusat yakni Haris Pratama turut mengomentari hilangnya kurikulum Pancasila.

Haris Pratama menyebutkan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan kebudayaan tidak memahami masalah bangsa saat ini.

Menurut Haris Pratama saat ini Indonesia sedang bermasalah dengan ideologi, yang seharusnya dipahami oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mengerikan, Pendukung Habib Rizieq Janji Tidak Akan Sholatkan Bima Arya, Karena Sudah Hina Turunan Rasul

Haris Pratama menganjurkan bahwa Nadiem Makarim mundur dari jabatan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, lalu disarankan fokus urus Gojek.

"Jadi menteri pendidikan kok ga paham masalah bangsa saat ini." ujar Haris Pratama sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @knpiharis pada 17 April 2021.

"sudah tau bangsa ini sedang bermasalah dengan ideologi, nah masa kurikulum Pancasila menghilang. Mundur saja sudah pak menteri... urus GOJEK aja." ucap Haris Pratama menambahkan.

Ketua KNPI periode 2018 - 2021 Haris Pratama mengatakan bahwa ideologi Pancasila adalah harga mati dan tak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Juga: Usai Bulan Madu, Atta Halilintar Tiba-tiba Umumkan Kabar Kurang Baik, Netizen: Semoga Cepat Kembali

Menteri Pendidikan dan kebudayaan dianjurkan untuk belajar tentang Pancasila terlebih dahulu.

"Ideologi Pancasila itu Harga Mati... jangan di tawar-tawar lagi. Belajar Pancasila dulu itu Menteri Pendidikan, agar jangan dia rusak masa depan bangsa ini. Hafal ga ???" ucap Haris.

Pada cuitan lainnya Haris Pratama menyatakan bahwa Nadiem Makarim adalah lulusan sekolah luar negeri, sehingga tidak memahami kurikulum Pancasila.

"Nadiem Makarim lulusan Luar Negeri makanya dia ga paham bahwa Kurikulum Pancasila sangatlah penting dalam menjaga moral dan ideologi para penerus bangsa ini." tutur Haris.

Sebelumnya Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Dahnil Anzar Cuit Ucapan Sayyidina Ali, Netizen: Tak Pantas Kutip Kalimat Sahabat Nabi Hanya untuk Berlindung

PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah