MANTRA SUKABUMI - 25 April 2021, Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India.
Pemberhentian visa tersebut berlaku dalam kurun waktu 14 hari, dimulai per tanggal 25 April 2021.
Hal tersebut sebagaimana diberitakan Juru Bicara Presiden Republik Indonesia, Dr. Fadjroel Rachman yang mengutip pernyataan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. Semua TIDAK BOLEH MASUK INDONESIA per 25 April 2021," tegas Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadjroeL pada Sabtu, 23 April 2021.
Sontak keputusan tersebut pun langsung dikomentari oleh netizen.
Netizen menilai bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah telat, karena berlaku 3 hari lagi, sedangkan orang asing dari India sudah mulai memasuki Indonesia.
"Ya Allah telat..masih sempat 3 hari lagi, gak ngerti aku sama kalian itu pemegang kebijakan!!," ujar @rinovsky12.