Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 Sempat Curhat kepada Wartawan: Gue Kebat-kebit Bertugas di Kapal Selam Tua
"Jadi kalau memang terlibat misalnya, kalau terlibat, sekali lagi kalau ya, maka dua sanksi harusnya bisa diterapkan," jelasnya.
Kedua sanksi tersebut di antara lain adalah, sanksi politik dan juga sanksi pidana.
"Pertama sanksi politik, Presiden Jokowi harus bertindak untuk memberhentikan, kedua adalah masalah proses pidananya," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan, kalau Prabowo benar-benar terlibat dalam korupsi benur ini, jangan ada pihak yang berupaya menghalang-halani.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Dicibir Netizen: Lebih Baik Diem Lae
Ia melanjutkan, sebaliknya jika tidak terbukti, maka pihak-pihak tertentu jangan hidup dalam spekulasi publik.
"Jadi kita harus adil, yang baik kita lindungi, yang jahat kita hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Menhan Prabowo diseret ke dalam persidangan kasus korupsi izin ekspor benih lobster (benur).
Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang juga sudah dijadikan terdakwa.